Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah, Fakta Sidang Korupsi DJKA Jadi Sorotan

        KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah, Fakta Sidang Korupsi DJKA Jadi Sorotan Kredit Foto: Unissula
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Gus Miftah setelah fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena itu, informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada Gus Miftah akan menjadi bagian dari pendalaman perkara.

        "Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi.

        Menurutnya, penyidik akan menelusuri berbagai aspek terkait dugaan pemberian uang tersebut. KPK ingin mengetahui inisiatif, motif, hingga tujuan di balik penyerahan dana yang disebutkan dalam persidangan.

        "Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.

        Budi menambahkan, KPK juga membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila nantinya terbukti berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang sedang diproses di pengadilan.

        "Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.

        Pernyataan KPK itu muncul setelah sidang dugaan korupsi proyek jalur rel ganda DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026), mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada Gus Miftah.

        Fakta tersebut disampaikan oleh saksi yang juga terpidana dalam perkara itu, Dheki Martin. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DJKA tersebut mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

        Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte mengatakan keterangan saksi tersebut akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

        "Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu. Dalam proyek DJKA, dia kedudukannya adalah PPK," ujar Greafik.

        Baca Juga: Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Kereta, KPK Telusuri Asal Usul Uang Rp100 Juta

        Menurutnya, dari keterangan saksi terungkap bahwa uang hasil korupsi diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk nama yang disebut dalam persidangan.

        "Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," kata Greafik.

        Meski demikian, KPK menegaskan seluruh informasi yang muncul di persidangan masih harus diuji melalui proses pembuktian. Pemeriksaan terhadap pihak yang disebut menerima aliran dana hanya dapat dilakukan apabila didukung alat bukti yang memadai.

        Kasus dugaan korupsi proyek jalur rel ganda DJKA sendiri merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, sementara proses persidangan masih terus berlangsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: