Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Merespons Mahfud MD Soal Kejanggalan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung

        KPK Merespons Mahfud MD Soal Kejanggalan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

        “Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7/2026).

        Menurut Budi, KPK masih mengikuti perkembangan kasus tersebut karena proses penyidikannya masih berada pada tahap awal. Ia menyebut pengalihan penanganan perkara baru dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

        “Kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” katanya.

        Budi juga meminta publik menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan KPK melihat baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.

        “Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

        Sebelumnya, Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia menilai mekanisme tersebut bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

        Mahfud menyebut mekanisme pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh KPK sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dengan syarat dan alasan tertentu.

        Baca Juga: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Disebut Demi Kejagung

        Kasus tersebut bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026 yang diumumkan Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026.

        Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai salah satu tersangka. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejagung. Keputusan itu disampaikan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: