Sosok 'Boboho' di Kasus Febrie Adriansyah, Pernah Dipanggil Polisi Soal Penculikan Anggota Densus 88
Kredit Foto: Istimewa
Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry "Boboho" kembali menjadi perhatian setelah disebut dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia ternyata pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasus berbeda, yakni dugaan penculikan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan bahwa sosok tersebut belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Bau Amis di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Kejagung: Belum Pernah Terjadi
Meski demikian, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry. Namun rencana tersebut batal terlaksana setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, pemeriksaan sosok itu dalam perkara korupsi kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Ferry memang pernah dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan penculikan dari Anggota Densus 88. Perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam Kasus Febrie, Ferry diduga berperan sebagai perantara pemerasan terhadap taipan properti bernama Tan Kian dengan PT Asabri.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso bahkan menyebut sosok itu sebagai sosok yang kerap mencatut nama sejumlah petinggi dari Kejaksaan Agung.
"Dia tukang catut nama petinggi-petinggi Kejagung untuk berbagai urusan, kalau ditanya pernah kenal enggak, pernah kenal. Itu poinnya," ujar Handika.
Febrie Adriansyah disinyalir menjadi salah satu korban catut nama tersebut. Namun Handika juga menjawab singkat bahwa ia bukan hanya satu nama yang dibawa-bawa.
"Banyak yang dicatut," katanya.
Kasus Febrie Adriansyah sendiri saat ini mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri, batu bara untuk PLN dan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang, 74 kilogram emas batangan hingga berbagai dokumen penting.
Baca Juga: Sudah Terendus, Ahmad Khozinudin Klaim Ada Pengkhianat Mencoba Selamatkan Jokowi di Kasus Ijazah
Polri telah menyematkan status tersangka ke Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Hal itu dilakukan sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar