Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bau Amis di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Kejagung: Belum Pernah Terjadi

Bau Amis di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Kejagung: Belum Pernah Terjadi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum terus menyoroti penanganan perkara korupsi yang menyeret Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kali ini, perhatian tertuju pada mekanisme pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung. Hal itu dinilai tidak lazim dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai apa yang terjadi dalam perkara tersebut bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana.

Baca Juga: Diungkap Mantan Diplomat Senior Amerika, Trump dan Israel Sudah Beda Tujuan di Perang Iran

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun yang terjadi adalah penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud, dikutip Selasa (14/7).

Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak pernah dikenal dalam praktik hukum pidana dari Indonesia. Apa yang terjadi baru pertama kali dilihatnya.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa pelimpahan perkara menurut aturan yang baru hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, tersangka telah diperiksa oleh penyidik, terdapat minimal dua alat bukti, serta berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Namun dalam perkara korupsi yang menjerat mantan jaksa kali ini, syarat tersebut dinilai belum terpenuhi karena tersangka disebut belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polri.

Menurut Mahfud, kondisi itu membuat proses yang terjadi lebih tepat disebut sebagai pengalihan penyidikan, bukan pelimpahan perkara sebagaimana dipahami dalam sistem hukum pidana.

Baca Juga: Dua Menterinya Prabowo Sudah Tidak Mampu Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Kata Mahfud MD

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek batu bara untuk pembangkit listrik dari PLN, Asabri dan Krakatau Steel. Ia menyeret nama Febrie Adriansyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar