Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Don Ritto Buka Suara Soal Sitaan Uang Rp67,2 Miliar di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

        Pengacara Don Ritto Buka Suara Soal Sitaan Uang Rp67,2 Miliar di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pihak Don Ritto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

        Melalui kuasa hukumnya, Handika Hanggowongso, Don Ritto mengeklaim bahwa uang puluhan miliar yang disita polisi di kafe de'Clan dan money changer Cipete bukanlah uang korupsi, melainkan dana proyek pelabuhan di Kalimantan Timur.

        Pernyataan ini disampaikan Handika di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026), guna merespons penyitaan barang bukti fantastis oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

        Handika menegaskan bahwa uang tunai senilai total sekitar Rp67,2 miliar yang disita penyidik tidak ada hubungannya dengan tiga kasus korupsi yang tengah menjerat kliennya dan Febrie Adriansyah. Menurutnya, asal-usul uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

        "Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," ujar Handika kepada wartawan.

        Lebih lanjut, Handika menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan modal kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha rahasia untuk membangun dermaga atau kawasan pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, pihak kuasa hukum masih enggan membeberkan identitas pengusaha yang dimaksud.

        "Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusaha, hari ini kami tidak berani menyebut," tambahnya.

        Sebelumnya, Kortas Tipikor melakukan penggeledahan di dua lokasi milik Don Ritto pada Rabu (8/7/2026) lalu dan mengamankan tumpukan uang valuta asing (valas) serta rupiah dengan rincian sebagai berikut:

        Sitaan di Kafe de'Clan Cipete (Total Rp60 Miliar):

        • SGD 3.130.000 (pecahan SGD 100)
        • USD 889.965
        • Rp259.159.000

        Sitaan di Money Changer Cipete (Total Rp7,2 Miliar):

        16 jenis mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp7,2 miliar.

        Sebagai informasi, Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tiga kasus korupsi besar yang saat ini sedang diusut tuntas oleh kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: