Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Krisna Mukti Pernah Dipanggil Polisi, Kini Jadi Saksi Roy Suryo

        Krisna Mukti Pernah Dipanggil Polisi, Kini Jadi Saksi Roy Suryo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), membeberkan alasan menghadirkan artis Krisna Mukti sebagai saksi dalam sidang praperadilan.

        Menurut Roy, Krisna Mukti pernah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait perkara yang menjeratnya. Kehadiran Krisna, bersama saksi lain bernama Erwin, disebut sebagai upaya memperkaya kualitas saksi.

        "Pak Erwin dan Pak Krisna Mukti kenapa hadir? Karena kedua orang itu juga mengenal saya dalam situasi yang berbeda. Jadi kita tuh kaya, pengayaan kualitas saksi kita. Jadi ada yang terlibat langsung dalam video, ada yang mengenal saya sejak lama, (Krisna kenal) semenjak menjadi anggota DPR waktu itu. Ya artinya orang itu kenal lama sama saya," ucap Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/7).

        Roy menekankan bahwa saksi yang dihadirkan bukan hanya orang-orang yang sering berinteraksi dengannya, melainkan juga sosok yang dianggap adil dan relevan dengan perkara. 

        "Jadi kami itu hanya ingin fair. Kami fair. Saksi-saksi yang pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya, kita undang kehadirannya di sini, ya. Itu clear, ya," tandasnya.

        Baca Juga: Roy Suryo Pilih Gofur Sangaji dan Soraya, Singkirkan Pengacara yang Tak Setia

        Sidang praperadilan kali ini beragenda pembuktian dari pihak pemohon, yakni Roy Suryo, yang menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Dalam petitum, ia meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026 serta menyatakan penetapan tersangka atas dirinya melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

        Selain itu, Roy juga menuntut pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagaimana keadaan semula.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: