Advokat Muda Yuenchi Arwindi Bantah Jadi 'Ani-Ani' dan Simpan Aset eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Ist
Advokat muda Yuenchi Arwindi membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Isu yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring menyebut dirinya sebagai wanita simpanan sekaligus tempat penitipan aset milik Febrie.
Melalui video klarifikasi ia menyatakan di bawah sumpah bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
"Dengan ini saya menyatakan sebenar-benarnya sumpah demi Allah, demi Tuhan Yang Maha Esa, tuduhan tersebut sebagai simpanan ataupun ani-ani serta penyimpanan aset ataupun menerima uang bayaran rupiah adalah tidak benar dan tidak berdasar," tegas Yuenchi Arwindi.
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) itu menegaskan bahwa selama ini dirinya menjalankan profesi advokat secara profesional, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik sejak resmi disumpah. Ia juga mengaku tidak mengenal Febrie Adriansyah secara pribadi.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah bertemu dengan beliau ataupun melakukan komunikasi melalui telepon atau pesan serta komunikasi yang lainnya," ujar Yuenchi.
Yuenchi menduga namanya terseret dalam polemik tersebut karena rekam jejak pekerjaannya di masa lalu.
Ia pernah menjadi advokat di salah satu kantor hukum berinisial "BS" yang berlokasi di sekitar kawasan Kantor Kejaksaan Agung. Namun, ia menegaskan seluruh aktivitasnya di kantor hukum tersebut dilakukan secara profesional dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Merasa nama baik, kehormatan, dan martabat profesinya dirugikan, Yuenchi bersama tim kuasa hukumnya menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
"Saat ini saya dan tim saya sedang melakukan pendataan terhadap akun-akun ataupun media sosial yang menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai saya. Terhadap pihak-pihak tersebut, saya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat