Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata Hubungan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Hanya Teman Seperjuangan

        Ternyata Hubungan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Hanya Teman Seperjuangan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bukan sekadar teman seperjuangan.

        Menurut Roy Suryo, Tifa yang kini berjuang dengannya di kasus ijazah bukan lagi hanya sahabat, melainkan sudah seperti saudara meski tidak memiliki hubungan darah.

        "Jadi saya tambahkan apa yang tadi diceritakan oleh Dr. Tifa ya. Saya sebenarnya dengan Dokter Tifa tuh sudah bukan lagi seperti teman, bukan lagi seperti sahabat. Ini sedulur saya, sedulur muda saya," ungkapnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (16/7).

        Mantan Menpora itu menceritakan bahwa ia dan Tifa telah saling mengenal sejak dulu, namun tidak langsung berhubungan.

        "Kakak beliau ya, Mas Bani itu adalah teman sekelas saya SMP. Iya. Banurahim itu teman sekelas saya, dan artinya saya kenal betul gitu, meskipun saya belum ketemu langsung ya," ujar Roy.

        Ia mengaku baru bertemu langsung dengan Tifa pada 15 April 2025 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

        "Ketemu langsung tuh memang yang diceritakan Dr. Tifa tadi, pada suatu hari pagi di kampus Universitas Gajah Mada, tanggal 15 April 2025 itu, baru kita WA, "Dok sudah nyampai" — dan kami tidak berangkat bareng, tidak, ketemu di sana. Dan di situlah kami juga baru ketemu dengan si Omon itu ya, doktor palsu itu ya," ujar Roy.

        Hari ini, Kamis (16/7/2026), Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.

        Baca Juga: Probanda: Cara Paling Jahat Pecah Belah Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah

        Sementara itu, Roy Suryo juga tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 35 UU ITE. Ia sebelumnya sudah menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, sekaligus meminta hakim membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya yang terbit sepanjang 2025–2026.

        Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga menuntut pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: