Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Anggota tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melewatkan satu ketentuan penting saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Menurut Taufiq, Jokowi tidak memperhatikan Pasal 217 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mewajibkan saksi untuk hadir di persidangan apabila diminta oleh penasihat hukum atau terdakwa.
Ia menegaskan, sebagai saksi pelapor, Jokowi seharusnya hadir di ruang sidang kasus Dokter Tifa di PN Jakarta Timur. Hal ini disampaikannya usai sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
"Satu pasal penting yang tidak pernah disadari Pak Jokowi ketika dia membuat laporan, bahwa KUHAP baru itu ada pasal 217 ayat 1 [yang] mengatakan setiap pelapor atau saksi itu wajib hadir, kecuali hakim mengizinkan ia keluar," kata Taufiq, dikutip Jumat (17/7).
"Kemudian di Pasal 2, apabila penasihat hukum atau jaksa menghendaki saksi hadir, maka saksi tidak boleh meninggalkan ruang sidang," imbuhnya.
Taufiq menambahkan, aturan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk Presiden RI ke-7 yang pernah menjabat dua periode.
Baca Juga: Praperadilan Berjalan, Pasal ITE Roy Suryo–Tifa Terancam Kandas
"Mau Anda lihat presiden ketujuh duduk terus di ruang sidang? Itu perintah undang-undang. Tidak bisa dibuat SK kerja sama Mahkamah Agung dengan Jaksa Agung atau Mahkamah Agung dengan polisi. Enggak bisa," tegasnya.
Sidang lanjutan tersebut sendiri beragenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: