Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Langkah tim kuasa hukum Dokter Tifa yang meminta daftar barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan dari Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi.
Suhadi menilai permintaan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar tuduhan yang selama ini disampaikan pihak terdakwa. Menurutnya, barang bukti yang kini berada di tangan penyidik dan kejaksaan merupakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah dikumpulkan aparat penegak hukum, bukan berasal dari pihak yang menyampaikan tuduhan.
"Ini menarik nih, ini menarik. Kenapa saya katakan menarik? Ini di sini rancunya bahwa mereka berkaitan dengan masalah kasus ini ya, itu asal nuduh, asal jalan, asal ramai ya. Ini kan kelihatan dari sini," ujar Suhadi dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (17/7).
Ia menegaskan, pihak yang menyampaikan tuduhan seharusnya mampu menunjukkan dasar atau bukti yang mendukung klaim tersebut.
"Nah, sekarang tugasnya dia nih sebagai orang yang menyebarkan berita-berita yang enggak benarnya ini, mana buktinya? Itu nanti diselaraskan dong," kata Suhadi.
Sorotan tersebut muncul setelah sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum Dokter Tifa dan JPU.
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum meminta agar jaksa menyerahkan daftar barang bukti beserta kelengkapan berkas perkara. Mereka mempertanyakan kesesuaian data administrasi, termasuk mengenai 55 barang bukti yang sebelumnya dilimpahkan kepolisian kepada JPU.
Selain meminta daftar barang bukti, tim kuasa hukum juga meminta kepastian apakah jumlah barang bukti tersebut telah final atau masih dimungkinkan bertambah selama proses persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, kubu Dokter Tifa menyatakan telah menerima daftar berisi 94 nama saksi. Mereka meminta majelis hakim mengonfirmasi kepada JPU mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi dalam proses pembuktian.
Keberatan lain yang disampaikan tim kuasa hukum berkaitan dengan belum diterimanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 orang ahli yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut, khususnya ahli digital forensik.
Baca Juga: Roy Suryo Kini Minta Ganti Rugi ke Polda Metro Jaya
Menurut tim pembela, dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam berkas perkara karena akan menjadi dasar untuk menyusun strategi pembelaan selama persidangan.
Perbedaan pandangan mengenai kelengkapan berkas, daftar barang bukti, serta dokumen pemeriksaan ahli itu pun menjadi salah satu pembahasan utama dalam sidang ketiga perkara tersebut, yang mempertemukan tim kuasa hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: