Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bingung Tak Diberi BAP, dr. Tifa Akui Tak Bisa Pelajari Keterangan Ahli dan Dokumen Puslabfor

        Bingung Tak Diberi BAP, dr. Tifa Akui Tak Bisa Pelajari Keterangan Ahli dan Dokumen Puslabfor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang ketiga perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Dokter Tifa.

        Melalui akun X pribadinya, Dokter Tifa menilai tanggapan JPU tidak memuat hal baru dan pada pokoknya hanya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pembelanya.

        "Selain normatif dan mainstream, intinya ya memohon Yang Mulia Majelis Hakim menolak. Eksepsi dr Tifa," tulis Dokter Tifa, dikutip Jumat (17/7).

        Namun, menurutnya, bagian paling menonjol dalam persidangan justru terjadi saat tim kuasa hukum dan JPU berdebat mengenai kelengkapan berkas perkara.

        Dokter Tifa menyatakan hingga sidang ketiga berlangsung, tim pembelanya belum menerima seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari JPU. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan hak terdakwa untuk dipelajari sebelum memasuki tahap pembuktian.

        "Pasalnya, sampai sidang ke-3 berjalan, ternyata JPU belum juga menyerahkan SELURUH BAP ke TPDT. Padahal berkas BAP adalah HAK sepenuhnya Terdakwa untuk menerima seluruhnya sebelum sidang berjalan," ujarnya.

        Ia mengungkapkan dokumen yang belum diterima mencakup 26 BAP yang berisi keterangan para ahli, termasuk ahli dari kepolisian, ahli digital forensik, serta dokumen dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

        Menurut Dokter Tifa, berkas-berkas tersebut memiliki peran penting dalam penyusunan strategi pembelaan di persidangan.

        "Dalam perdebatan panas tadi, sangat tampak JPU bersikeras tidak mau menyerahkan berkas BAP yang super penting itu. Pertanyaannya: Kenapa JPU mati-matian tidak mau serahkan BAP?" katanya.

        Baca Juga: Janjikan Siang Ijazah Jokowi Makin Sengit, dr. Tifa: Saksi Tak Akan Kami Lepas Sebelum Puas

        Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara resmi meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan melanjutkan proses perkara ke tahap pembuktian.

        Usai sidang, Dokter Tifa kembali menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya masih belum menerima BAP para ahli, termasuk dokumen digital forensik yang dinilai menjadi salah satu dokumen penting dalam menghadapi agenda pembuktian pada persidangan selanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: