Pencucian Uang Lewat Kripto Makin Marak, Stablecoin Sering Dipakai Sembunyikan Dana Ilegal
Kredit Foto: Istimewa
Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF) mengungkapkan pencucian uang melalui aset kripto semakin meningkat dan berkembang semakin kompleks secara global. Pelaku kejahatan disebut memanfaatkan celah regulasi untuk memindahkan dana ilegal senilai miliaran dolar AS melalui ekosistem aset digital.
Dalam laporan terbaru yang dirilis Kamis (17/7), FATF menyebut kejahatan berbasis kripto kini semakin terhubung dengan berbagai aktivitas kriminal lintas negara, sehingga menyulitkan regulator, lembaga keuangan, dan perusahaan aset kripto dalam mendeteksi maupun menghentikan aliran dana ilegal.
Menurut FATF, salah satu tren yang paling menonjol dalam setahun terakhir adalah meningkatnya penggunaan stablecoinsebagai sarana pencucian uang. Bahkan, sejumlah jaringan kriminal dilaporkan mulai mengembangkan stablecoin sendiri agar aset mereka lebih sulit dibekukan atau disita oleh aparat penegak hukum.
“Kejahatan yang memanfaatkan aset kripto menjadi semakin kompleks dan saling terhubung,” tulis FATF dalam laporannya.
FATF juga menyoroti maraknya aliran dana hasil penipuan investasi (investment fraud) dan operasi pusat penipuan (scam compounds) yang memanfaatkan aset kripto untuk menyamarkan asal-usul dana. Kondisi tersebut dinilai masih menjadi tantangan besar bagi regulator dan pelaku industri dalam menerapkan sistem pencegahan pencucian uang secara efektif.
Di sisi lain, FATF mencatat adanya kemajuan dalam penerapan standar pengawasan aset kripto di berbagai negara. Hingga April 2026, sebanyak 51 dari 149 yurisdiksi atau sekitar 34% telah dinilai “sebagian besar patuh” terhadap rekomendasi FATF mengenai pengawasan aset virtual. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 29%.
Meski demikian, FATF menilai peningkatan kepatuhan tersebut belum cukup untuk menekan kejahatan keuangan berbasis kripto. Banyak negara dinilai masih belum mampu menerjemahkan hasil penilaian risiko menjadi kebijakan dan langkah pengawasan yang efektif.
Menurut FATF, lemahnya implementasi regulasi membuat pelaku kejahatan masih leluasa memanfaatkan aset kripto untuk menyembunyikan, memindahkan, dan mencuci hasil tindak pidana lintas negara.
Baca Juga: Menuju US$5,5 Triliun di 2030, Tren Tokenisasi RWA Kian Diminati Investor Kripto
Baca Juga: Aset Kripto Masih Jadi Pilihan Investasi Menjanjikan Bagi Anak Muda
Baca Juga: Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Capai Rp23 Triliun
Temuan tersebut menjadi sinyal bagi regulator dan pelaku industri aset digital untuk memperkuat penerapan prinsip anti-money laundering (AML) dan counter-terrorism financing (CTF), termasuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi stablecoin yang kini semakin banyak digunakan dalam aktivitas keuangan ilegal.
Laporan FATF juga menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan penguatan regulasi dan kerja sama lintas negara agar inovasi di sektor kripto tidak dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang maupun kejahatan keuangan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: