Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Kejagung dan Polri

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Kejagung dan Polri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie akan menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya melihat terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validitas atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/7/2026).

Menurut Firman, pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Hal itu dilakukan karena objek hukum yang diuji dalam kedua permohonan tersebut berbeda.

Permohonan pertama akan berkaitan dengan tindakan Kejagung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU serta langkah penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.

Sementara permohonan kedua akan menguji tindakan hukum yang dilakukan Polri, mulai dari penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, hingga penyitaan.

Kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto, menjelaskan dalam praperadilan pertama pihaknya akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap perkara yang sama.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," kata Hermawanto.

Sementara dalam praperadilan kedua, tim hukum Febrie akan meminta pengadilan menguji sejumlah tindakan penyidik Polri.

Hal yang akan diuji meliputi keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, hingga tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Menurut Hermawanto, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum surat perintah penyidikan yang menjadi landasan tindakan penyidik.

Baca Juga: Kejagung Belum Ungkap Pemilik Emas 74 Kg Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Sidang

"Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Selain Febrie, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Melalui jalur praperadilan, tim kuasa hukum Febrie kini meminta pengadilan menilai apakah rangkaian tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama