Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Capai Rp23 Triliun

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Capai Rp23 Triliun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 22,4 juta hingga Mei 2026, naik 3,17% dibandingkan bulan sebelumnya. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp23,01 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan pertumbuhan tersebut terjadi di tengah fluktuasi nilai transaksi aset kripto. OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto masih terjaga.

“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada Mei 2026 mencapai Rp5,69 triliun. 

Di sisi pengembangan industri, OJK mencatat terdapat enam peserta sandbox yang telah menyelesaikan uji coba dan dinyatakan lulus hingga Juni 2026. Model bisnis tersebut mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga melalui skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, serta kustodian aset keuangan digital nonperdagangan.

Adi mengatakan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dengan model bisnis yang sama dengan peserta yang telah lulus sandbox dapat mengajukan pendaftaran kepada OJK tanpa perlu melalui proses uji coba pengembangan sandbox.

“Dengan mengacu pada POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, maka bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama, dengan enam peserta sandboxing yang telah lulus tadi, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandboxing,” kata Adi.

Baca Juga: Aturan Turunan UUP2SK Diharapkan Perjelas Peran Bursa dan Pedagang Kripto

Baca Juga: Investor Kripto Tembus 21,7 Juta, Indodax Tekankan Pentingnya Literasi Investor

Saat ini, OJK masih mengevaluasi tujuh permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Permohonan tersebut terdiri atas tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar.

Dalam penegakan ketentuan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto sepanjang Juni 2026. Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri