Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kritik Prosedur KUHAP

        Resmi Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kritik Prosedur KUHAP Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penandatanganan surat kuasa tersebut dikonfirmasi langsung oleh Hotman pada Jumat (17/7/2026).

        "Resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman kepada awak media.

        Sebelumnya, kehadiran Hotman di lokasi sempat memunculkan spekulasi di kalangan jurnalis mengenai perannya dalam mendampingi mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

        Saat pertama tiba, ia hanya menyatakan peluang dirinya menjadi kuasa hukum sangat besar sebelum akhirnya mengonfirmasi penunjukan tersebut.

        Melalui akun media sosial pribadinya, Hotman beberapa kali mengunggah video yang menyoroti kinerja Kejaksaan saat Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.

        Ia juga mengaitkan capaian tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam penanganan perkara korupsi lahan kawasan hutan.

        "Hanya di zaman Presiden Prabowo ada prestasi dari Jaksa Agung dan Jampidsus," tulis Hotman.

        Di sisi lain, Hotman mengkritik dinamika penegakan hukum yang menurutnya menunjukkan inkonsistensi dalam perubahan status hukum seseorang. Ia juga menyoroti praktik penyitaan aset sebelum adanya penetapan tersangka secara resmi.

        "Belum ada status tsk (tersangka) tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tsk! … pusingggggg! Tutup aja Fak Hukum: enggak guna belajar KUHAP," tulis Hotman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: