Soal Kasus Ijazah Palsu, Firdaus Oiwobo Bela Jokowi: Dilindungi Konstitusi, Pemimpin Bangsa Tak Dapat Digugat Setelah Pensiun
Kredit Foto: Ist
Praktisi hukum Firdaus Oiwobo menilai upaya menggugat atau mempersoalkan keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo tidak akan membuahkan hasil. Menurutnya, mantan kepala negara memperoleh perlindungan berdasarkan konstitusi.
Firdaus menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi polemik tudingan ijazah palsu yang kembali mencuat dan ramai diperbincangkan, termasuk oleh pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
"Jauh sebelum Roy Suryo viralkan ini, saya sudah tegaskan bahwa hal itu sia-sia. Karena semua presiden dan wakilnya dilindungi oleh hukum konstitusi," ujar Firdaus dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan konstitusional tersebut berkaitan dengan tindakan hukum terhadap pemimpin negara, baik ketika masih menjabat maupun setelah mengakhiri masa tugasnya.
"Kesimpulannya adalah bahwa pemimpin bangsa tidak dapat dipidana dan digugat perdata selama tugas dan setelah pensiun," kata Firdaus.
Pernyataan Firdaus merupakan pandangan hukumnya terkait polemik yang berkembang. Klaim mengenai ruang lingkup perlindungan konstitusi terhadap mantan presiden masih dapat menjadi perdebatan dan penafsiran dalam ranah hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: