Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Kena PHK hingga Juni 2026, Jawa Barat Tertinggi
Kredit Foto: PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang periode Januari hingga awal Juni 2026.
Berdasarkan tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah PHK tertinggi terjadi pada Februari dengan 7.692 pekerja, disusul April sebanyak 6.982 pekerja, Maret 6.593 pekerja, Januari 5.898 pekerja, Mei 4.636 pekerja, dan hingga awal Juni tercatat 588 pekerja terkena PHK.
Secara wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, yakni 6.727 pekerja. Posisi berikutnya ditempati Banten sebanyak 3.782 pekerja, Jawa Timur 2.851 pekerja, DKI Jakarta 2.436 pekerja, dan Jawa Tengah 2.205 pekerja.
Sementara itu, beberapa provinsi dengan jumlah PHK yang juga cukup tinggi antara lain Sumatera Utara sebanyak 1.651 pekerja, Sulawesi Selatan 1.387 pekerja, Sumatera Selatan 1.172 pekerja, serta Jambi 453 pekerja dan Kalimantan Barat 462 pekerja.
Di sisi lain, terdapat sejumlah provinsi yang mencatat angka PHK relatif rendah. Maluku hanya mencatat 38 pekerja terdampak PHK, Papua 39 pekerja, Maluku Utara 43 pekerja, dan Sulawesi Barat 52 pekerja.
Kemenaker menjelaskan bahwa data PHK yang dipublikasikan tidak mencakup seluruh pekerja yang berhenti bekerja. Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025, pekerja yang mengakhiri hubungan kerja karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam perhitungan data PHK.
"Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025)," tulis keterangan Kemnaker.
Baca Juga: Data PHK Kemnaker Dinilai Tak Akurat, Said Iqbal Sebut Angka Riil Jauh Lebih Besar
Baca Juga: Viral Isu PHK Tokopedia, Manajemen Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya
Selain itu, pekerja yang mengalami PHK dapat melaporkan statusnya sekaligus mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK. Mekanisme tersebut membuat data PHK bersifat dinamis karena bergantung pada pelaporan yang dilakukan oleh pekerja terdampak.
Oleh karena itu, jumlah pekerja yang terkena PHK dalam enam bulan terakhir masih berpotensi mengalami perubahan setelah data dipublikasikan. Pembaruan data akan terus dilakukan seiring masuknya laporan baru dari pekerja maupun hasil verifikasi pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra