AREBI Banten Sertifikasi 260 Broker Properti, Kemendag Ingatkan Sanksi Mulai Berlaku Oktober 2026
Kredit Foto: Istimewa
Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di The Agathon, Gading Serpong, Tangerang, Jumat (17/7).
Peserta sertifikasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan jaringan franchise internasional hingga perusahaan dengan merek lokal.
Ketua Umum AREBI Clement Francis mengatakan, penyelenggaraan sertifikasi oleh DPD AREBI Banten merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia.
"AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi kompetensi," ujar Clement.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI Dwinanto Rumpoko menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi wajib dimiliki broker properti sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan terbaik dari broker properti. Karena itu, setiap broker harus memiliki kompetensi yang memadai, yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.
"Setelah masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi kepada broker properti yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Pada tahap awal, sanksi diberikan dalam bentuk teguran," kata Dwinanto.
Sementara itu, Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan bahwa kepercayaan merupakan modal utama dalam profesi broker properti. Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa seorang broker telah memenuhi standar profesi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan menambahkan, penerapan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi memberikan standar yang semakin jelas bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan setiap pelaku usaha memberikan layanan yang profesional sesuai standar pemerintah.
"Sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti mampu memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan," jelas Vemby.
Wakil Ketua DPD AREBI Banten Ferry Anwar mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi broker properti di wilayah Banten. Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi terus meningkat, terutama sejak diberlakukannya Permendag Nomor 33 Tahun 2025.
"DPD AREBI Banten akan terus memperluas pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dilakukan secara aktif, baik melalui kegiatan luring maupun daring, termasuk melalui media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya," ujar Ferry.
Secara nasional, DPP AREBI menargetkan sebanyak 5.000 broker properti telah mengantongi sertifikat kompetensi sebelum masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026. Setelah itu, AREBI berharap pemerintah dapat menegakkan aturan secara penuh terhadap broker properti yang belum memenuhi ketentuan.
LSP BPI merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga pertama di industri Perantaraan Perdagangan Properti (P3) di Indonesia. Lembaga yang didirikan AREBI pada 2015 tersebut bertugas melaksanakan asesmen dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi broker properti.
Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo mengatakan, sejak Permendag Nomor 33 Tahun 2025 diterbitkan, terjadi peningkatan signifikan dalam pengajuan sertifikasi kompetensi dari para pelaku usaha.
"Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak. LSP BPI berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas kepada setiap pelaku usaha yang mengikuti asesmen hingga memperoleh sertifikat kompetensi," ujar Paulus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: