Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tarif Naturalisasi WNA Naik Mulai 1 Agustus 2026, Jadi Rp75 Juta

        Tarif Naturalisasi WNA Naik Mulai 1 Agustus 2026, Jadi Rp75 Juta Kredit Foto: Pexels/Jakub Zerdzicki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut memuat penyesuaian tarif berbagai layanan kewarganegaraan, termasuk biaya naturalisasi warga negara asing (WNA).

        Berdasarkan pengumuman di situs resmi Kementerian Hukum, PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

        Salah satu perubahan paling signifikan adalah kenaikan biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi WNA. Tarifnya naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan.

        Selain itu, biaya permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan juga mengalami kenaikan. Tarif yang sebelumnya Rp15 juta kini menjadi Rp25 juta per permohonan.

        Berikut daftar tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026:

        • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp75 juta per permohonan.
        • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta per permohonan.
        • Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2 juta per permohonan.
        • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan.
        • Permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp5 juta per permohonan.
        • Permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan.

        Jika dibandingkan dengan ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, sejumlah tarif mengalami kenaikan. Tarif naturalisasi WNA bertambah Rp25 juta, sementara biaya pewarganegaraan melalui perkawinan naik Rp10 juta.

        Biaya permohonan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda juga meningkat dua kali lipat, dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Adapun tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

        Baca Juga: Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Bali: Influencer Asing Pengguna Visa Turis Dilarang Terima Endorse

        Sementara itu, tarif permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dan permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI tidak mengalami perubahan, masing-masing tetap sebesar Rp1 juta.

        Selain menaikkan sejumlah tarif, pemerintah juga menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dinilai berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara. Dalam aturan sebelumnya, layanan tersebut dikenakan tarif Rp2,5 juta per permohonan, namun ketentuan itu tidak lagi tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: