Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka Don Ritto dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Don Ritto kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) 7C Kejagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah tuduhan mengenai adanya aliran dana sebesar SG$5 juta yang disebut berkaitan dengan perkara PT Asabri. Menurutnya, keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa tidak mendukung dugaan tersebut.
Handika juga memberikan penjelasan terkait penyitaan aset berupa 74 kilogram emas dan sejumlah uang dalam mata uang asing oleh penyidik. Ia menegaskan aset tersebut merupakan milik sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Menurut Handika, yayasan tersebut membiayai sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan menempuh pendidikan di Banten. Ia menyatakan dana yang disita digunakan untuk mendukung operasional yayasan, bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, Handika menjelaskan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik bukan merupakan milik Don Ritto. Ia menyebut rumah tersebut merupakan kediaman lama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Jadi Kasus Hukum Berlarut-Larut, Janggal Roy Suryo Ajukan Praperadilan Bertahap
Menurutnya, sejak 2023 rumah tersebut dipinjam untuk kegiatan yayasan, termasuk sebagai lokasi penyimpanan brankas yang digunakan dalam operasional yayasan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri masih terus berlangsung. Penyidik akan terus mendalami asal-usul aset yang telah disita serta menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: