Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan secara bertahap dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Hingga kini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah tiga kali mendaftarkan permohonan praperadilan, bahkan permohonan ketiga diajukan sebelum putusan praperadilan kedua dibacakan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai pola pengajuan praperadilan tersebut tidak lazim. Menurutnya, dalam praktiknya pemohon umumnya mengajukan seluruh keberatan dalam satu permohonan praperadilan, bukan dilakukan secara bertahap.
Ade menjelaskan, permohonan praperadilan kedua difokuskan pada pengujian penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, praperadilan ketiga lebih menitikberatkan pada tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi atas penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dinilai tidak sah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal yang belum diuji melalui mekanisme praperadilan, yakni Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35. Karena itu, peluang munculnya permohonan praperadilan keempat masih terbuka.
Meski demikian, Ade berharap rangkaian permohonan praperadilan tersebut tidak menghambat proses pemeriksaan pokok perkara yang diperkirakan segera memasuki tahap persidangan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo diketahui mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga pada Kamis (16/7/2026). Sementara itu, putusan atas praperadilan kedua dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik.
Baca Juga: Tiga Pasal Belum Diuji, Roy Suryo Masih Bisa Ajukan Praperadilan Keempat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang ITE.
Banyaknya pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dinilai menjadi salah satu alasan masih terbukanya peluang pengajuan praperadilan secara bertahap terhadap pasal-pasal yang belum diuji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: