Kredit Foto: Dokumentasi Kemenko Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak dibentuk sebagai toko serba ada atau supermarket desa. Menurutnya, koperasi tersebut disiapkan sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan barang bersubsidi sekaligus menyerap hasil produksi masyarakat.
Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan fungsi utama Kopdes Merah Putih adalah menjadi offtaker berbagai komoditas yang dihasilkan masyarakat sehingga harga yang ditetapkan pemerintah dapat terjaga.
"Dia bertahap akan menjadi offtaker. Misalnya harga gabah diputuskan pemerintah Rp 6.500, di situ gabahnya Rp 5.000. Maka nanti yang akan membeli, mengambil alih adalah koperasi desa Merah Putih sebagai offtaker," kata Zulhas usai rapat terbatas terkait Program KDKMP di kantornya, Senin (20/7/2026).
"Jadi itu fungsi utamanya. Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Nanti kalau dia lebih lengkap ya itu nanti. Tapi sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai offtaker," lanjutnya.
Zulhas mengungkapkan pembentukan Kopdes Merah Putih telah memasuki tahap akhir. Pemerintah menargetkan sebanyak 35.872 koperasi desa dan kelurahan rampung pada Agustus 2026 sebelum memasuki tahap penguatan operasional.
"Baru kami selesai rakor mengenai koperasi desa Merah Putih atau koperasi kelurahan Merah Putih yang juga kampung nelayan Merah Putih. Pertama kami jelaskan Kopdes ini sudah hampir rampung sebanyak 35.872. Insya Allah di bulan Agustus bisa selesai," ujarnya.
"Tahun ini kira-kira 35.872 itu yang kita selesaikan, kemudian kita akan melakukan penempatan orang-orang agar ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya.
Ia menjelaskan Kopdes Merah Putih juga akan menjadi saluran resmi pemerintah dalam mendistribusikan bantuan sosial, barang bersubsidi, hingga mendukung pelaksanaan operasi pasar di seluruh desa dan kelurahan.
"Kopdes ini adalah infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan dan barang-barang yang bersubsidi melalui koperasi desa Merah Putih atau kelurahan Merah Putih. Termasuk nanti kalau ada operasi pasar, karena tiap desa akan ada Kopdes atau koperasi kelurahan," katanya.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Dana Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih Aman, Kini Soroti Risiko Kebocoran
Untuk mendukung operasional program tersebut, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur mekanisme penyaluran bantuan dan barang subsidi melalui Kopdes Merah Putih. Regulasi itu ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
"Ini langsung akan dibikin tim, dipimpin oleh Pak Tatang, Deputi Menko Pangan untuk menyelesaikan Perpres yang inisiatifnya nanti dari Menteri Koperasi dan Menteri Desa. Dikasih target satu bulan ini selesai sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik," tegas Zulhas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: