Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Penyidik KPK Soroti Fasilitas Jumpa Pers Hotman Paris di Kejagung, Minta Diusut

        Eks Penyidik KPK Soroti Fasilitas Jumpa Pers Hotman Paris di Kejagung, Minta Diusut Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti konferensi pers yang digelar pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris, di Gedung Kejaksaan Agung. Yudi menilai terdapat keistimewaan yang diterima tim kuasa hukum Febrie dalam kegiatan tersebut.

        Konferensi pers itu berlangsung pada Jumat (17/7/2026) setelah Hotman Paris mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.

        Menurut Yudi, konferensi pers tersebut berbeda dari praktik yang lazim dilakukan pengacara tersangka. Ia menyoroti adanya fasilitas meja dan mikrofon yang digunakan saat Hotman memberikan keterangan kepada media.

        "Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja," kata Yudi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

        Yudi meminta Kejaksaan Agung mengusut dugaan pemberian fasilitas khusus tersebut. Menurutnya, hal itu berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

        "Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut," katanya.

        Ia juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim untuk menelusuri pihak yang memberikan fasilitas tersebut kepada tim kuasa hukum Febrie.

        "Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi," jelas Yudi.

        "Kejadian itu jangan terulang lagi. Untuk itulah, maka bersih bersih kejaksaan dari para pendukung Febri harus segera dilakukan jika masih ingin dapat kepercayaan dari masyarakat mengusut kasus korupsi terkait suplai batu bara Ke PLTU, Krakatau Steel dan Asabri," sambungnya.

        Baca Juga: Hotman Paris Disebut Arogan oleh Ordal PDIP: Akses ke Prabowo Jangan Lahirkan Keangkuhan

        Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah kini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah Polri melimpahkan tersangka beserta barang bukti. Sejauh ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri.

        Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara dan Krakatau Steel masih terus berlangsung. Febrie juga belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: