Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hakim yang Bikin Roy Suryo Gigit Jari, Ternyata Kekayaannya Tembus Rp3,29 Miliar

        Hakim yang Bikin Roy Suryo Gigit Jari, Ternyata Kekayaannya Tembus Rp3,29 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo langsung menyita perhatian publik.

        Tak hanya isi putusannya yang menjadi sorotan, sosok hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin sidang juga ikut menjadi perbincangan usai memutus tetap sahnya status tersangka Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).

        "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata I Ketut Darpawan di ruang sidang.

        Baca Juga: Praperadilan Kandas, Hakim Singgung Akal-akalan Roy Suryo Tunda Sidang Ijazah Jokowi

        Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dapat dikabulkan. Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka oleh penyidik tetap dinyatakan sah. 

        Hakim juga menyoroti langkah Roy Suryo yang mengajukan praperadilan secara terpisah dalam beberapa perkara. Menurutnya, cara tersebut berpotensi memperlambat penyelesaian perkara yang telah memasuki tahap berikutnya.

        Dengan ditolaknya permohonan itu, proses penyidikan maupun penanganan perkara terhadap Roy Suryo dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        I Ketut Darpawan sendiri merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus. Ia memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) dan saat ini bertugas sebagai salah satu hakim di lingkungan PN Jakarta Selatan.

        Selain rekam jejaknya sebagai hakim, laporan harta kekayaannya juga menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan pada 19 Januari 2026, I Ketut Darpawan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp3.290.840.258.

        Aset terbesarnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp1,85 miliar.

        Rincian harta kekayaan I Ketut Darpawan berdasarkan LHKPN adalah sebagai berikut:

        Tanah dan bangunan: Rp1.850.000.000

        • Tanah 200 m² di Kabupaten Buleleng senilai Rp250.000.000.
        • Tanah dan bangunan 131 m²/100 m² di Kota Denpasar senilai Rp800.000.000.
        • Tanah dan bangunan 114 m²/49 m² di Kota Denpasar senilai Rp800.000.000.

        Alat transportasi dan mesin: Rp128.000.000

        • Yamaha Mio tahun 2005 senilai Rp3.000.000.
        • Suzuki Ertiga Minibus tahun 2016 senilai Rp125.000.000.

        Surat berharga: Rp592.500.000.

        Kas dan setara kas: Rp215.340.258.

        Harta lainnya: Rp505.000.000.

        Secara keseluruhan, total harta kekayaan I Ketut Darpawan tercatat sebesar Rp3.290.840.258 dan tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: