Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hotman Bahas Rp430 T dan Kehormatan Prabowo, Presiden Bahas Gaji Guru

        Hotman Bahas Rp430 T dan Kehormatan Prabowo, Presiden Bahas Gaji Guru Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengaitkan perkara yang menjerat kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Febrie dan menilai proses hukum yang berjalan tidak menghormati Presiden.

        Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman menyatakan Febrie merupakan salah satu sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena rekam jejaknya dalam penegakan hukum. Menurutnya, penanganan perkara terhadap kliennya dilakukan tanpa mempertimbangkan posisi dan kontribusi Febrie.

        Hotman juga mengklaim Febrie memiliki capaian besar selama menjabat Jampidsus. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie disebut berhasil memulihkan aset negara senilai sekitar Rp300 triliun. Selain itu, dalam kurun waktu satu tahun, ia diklaim mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 triliun.

        Berdasarkan perhitungan tersebut, Hotman menyebut total aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp430 triliun. Atas dasar itu, ia menilai proses hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kurangnya penghormatan terhadap Presiden Prabowo.

        Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026), ia menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri penanganan perkara hukum, termasuk kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

        Habiburokhman mengatakan Prabowo justru berulang kali mengingatkan seluruh kader Partai Gerindra agar tidak melanggar hukum. Menurutnya, Presiden juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan maupun intervensi kepada siapa pun yang tersangkut perkara pidana, termasuk kader partainya sendiri.

        Ia mencontohkan kasus yang menimpa mantan kader Partai Gerindra sekaligus Ketua Ombudsman, Heri Susanto, yang diproses Kejaksaan tanpa adanya intervensi dari Presiden. Hal itu, menurut Habiburokhman, menjadi bukti bahwa Prabowo konsisten menghormati proses penegakan hukum.

        Baca Juga: Sahroni Respons Hotman Paris usai Sebut Nama Prabowo dalam Kasus Febrie

        Sementara itu, di luar polemik perkara korupsi pejabat Indonesia yang tengah menjadi sorotan publik, Presiden Prabowo menegaskan pemerintah tetap berfokus menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di Indonesia. Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/7/2026), Prabowo mengakui masih banyak tantangan yang harus ditangani, mulai dari kesejahteraan guru, ketersediaan lapangan kerja, hingga kemiskinan ekstrem.

        "Kita paham bahwa gaji guru-guru kita kurang, kita paham lapangan kerja kita kurang, kita paham masih banyak kemiskinan ekstrim, kita paham ini semua masalah kita paham, kita mengerti. Justru ini yang kita dipilih, diberi mandat untuk diselesaikan," ujar Prabowo.

        Menurut Presiden, persoalan-persoalan tersebut merupakan mandat yang diberikan rakyat kepada pemerintah dan menjadi prioritas untuk diselesaikan selama masa kepemimpinannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: