DJP Bisa Intip Rekening hingga Kripto Orang Superkaya, Purbaya Ungkap Tujuannya
Kredit Foto: Cita Auliana
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperluas jangkauan pengawasan terhadap data keuangan wajib pajak berisiko tinggi. Tidak hanya rekening perbankan, otoritas pajak juga dapat memperoleh informasi terkait aset kripto milik kelompok orang superkaya atau High Wealth Individual (HWI).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan masyarakat tidak perlu khawatir selama telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Itu praktik biasa yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Purbaya, akses informasi keuangan tersebut nantinya akan semakin terintegrasi melalui sistem Coretax. Dengan sistem tersebut, transaksi wajib pajak dapat lebih mudah terdeteksi oleh otoritas pajak.
"Nanti pada waktu isi SPT tahunan sudah kelihatan semua tuh, otomatis. Jadi enggak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan kalau menurut saya. Anda enggak bisa ngibul lagi ketahuan pajak kepala Coretax per transaksi," kata Purbaya.
Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar sistem perpajakan semakin transparan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak tertentu untuk menyembunyikan informasi terkait kemampuan ekonominya.
Perluasan akses data keuangan ini terutama menyasar wajib pajak yang masuk dalam kategori tertentu. Di antaranya wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi, wajib pajak yang masuk daftar prioritas pengawasan, hingga orang pribadi dengan kekayaan besar atau High Wealth Individual (HWI).
Selain itu, DJP juga dapat meminta informasi mengenai pihak yang memiliki hubungan transaksi maupun hubungan hukum dengan wajib pajak. Data tersebut termasuk pihak yang terbukti sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kewenangan tersebut bukan merupakan aturan baru. Menurutnya, Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 hanya memperkuat tata kelola internal agar proses pengawasan berjalan lebih efektif.
"Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal. Jadi enggak ada hal yang baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-step-nya kita lebih sederhanakan," ujar Bimo.
Ia mengatakan, sektor perbankan, terutama bank-bank milik negara atau Himbara, secara teknis telah terhubung dengan sistem perpajakan. Integrasi tersebut memungkinkan pertukaran data berjalan lebih cepat dan transparan.
"Kemudian perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data. Ada beberapa perbankan yang dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kita," jelas Bimo.
Dalam aturan tersebut, informasi keuangan yang dapat diperoleh DJP mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, jenis rekening, tanggal pembukaan atau penutupan rekening, saldo, nilai aset, hingga riwayat transaksi.
Tidak hanya rekening konvensional, akses informasi juga mencakup data dari penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Baca Juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat memperoleh informasi keuangan baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan untuk kepentingan perpajakan.
Adapun data yang dihimpun dapat digunakan untuk melakukan analisis terhadap wajib pajak yang dinilai memiliki risiko tinggi maupun masuk dalam daftar prioritas pengawasan.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukan bertujuan mengganggu masyarakat yang sudah patuh membayar pajak. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan sistem perpajakan berjalan lebih adil dengan menutup celah bagi pihak yang mencoba menghindari kewajibannya.
Dengan semakin luasnya akses informasi keuangan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: