Kritik Disuruh Keluar Indonesia, Mau Pergi Malah 'Dipajaki' Rp5 Juta: Prabowo Benar-benar Lagi Panik
Kredit Foto: Ditjen Imigrasi
Kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta menuai kritik dari kalangan akademisi. Hal tersebut bahkan dinilai dilatarbelakangi oleh kepanikan dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele menyebut kebijakan tersebut lebih mencerminkan respons jangka pendek untuk menambah penerimaan negara dibanding strategi mempertahankan talenta terbaik bangsa dari Indonesia.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Akan Cetak Sejarah di Indonesia: Dulu Habibie Itu Buloggate, Waktu Soeharto...
"Ini kebijakan yang benar-benar panik jangka pendek untuk sekedar meningkatkan pendapatan dan pada saat yang bersamaan ini akan menyebabkan, orang menyebutnya sebagai brain drain," katanya, dikutip Rabu (22/7/2026).
Gabriel menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan kontradiksi pernyataan dari Prabowo Subianto. Ia sebelumnya mempersilakan pihak yang menganggap tanah air suram untuk mencari negara lain, namun kini malah menaikkan tarif tersebut hingga 400 persen.
Ia menilai manuver ini justru menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap warga negara yang ingin menyampaikan kritik maupun memilih meninggalkan status kewarganegaraan Indonesia.
Gabriel menilai kritik terhadap pemerintah seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam memperbaiki tata kelola bangsa, bukan justru dianggap sebagai sikap yang tidak nasionalis.
"Orang sedang mengajukan kritik untuk sama-sama memperbaiki, menata lagi negara kita ini. Lalu yang kritik ini dianggap tidak nasionalis, anti terhadap bangsa, antek asing, dan disuruh keluar. Itu kan ngawur banget," kata Gabriel.
Menurutnya, negara semestinya menciptakan ruang yang sehat bagi kritik dan perbedaan pendapat. Ia menilai kebijakan administratif seperti menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan tidak menyentuh akar persoalan mengapa sebagian warga memilih meninggalkan Indonesia.
Gabriel juga mempertanyakan dasar penyusunan kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih dulu melakukan kajian komprehensif mengenai siapa saja warga yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan serta alasan di balik keputusan mereka.
"Idealnya kebijakan strategis seperti ini kan harusnya didahului oleh kajian yang serius, kajian yang sistematis," ujarnya.
Menurut Gabriel, tanpa pemetaan yang jelas, negara berisiko kehilangan sumber daya manusia berkualitas tanpa pernah memahami penyebab utamanya. Kondisi tersebut dinilai lebih berbahaya dibandingkan tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif administrasi.
Gabriel menegaskan, fokus pemerintah seharusnya bukan mempersulit warga yang ingin pergi, melainkan membangun lingkungan yang membuat mereka memilih tetap tinggal dan berkarya di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif Rp5 juta bagi permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden Prabowo. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Baca Juga: Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah: Belum Ditahan, Tak Diperlihatkan, Kalau Diperiksa...
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Ia diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Melalui regulasi tersebut, biaya pengajuan pelepasan kewarganegaraan resmi naik lima kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar