Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Ijazah Jokowi Akan Cetak Sejarah di Indonesia: Dulu Habibie Itu Buloggate, Waktu Soeharto...

Kasus Ijazah Jokowi Akan Cetak Sejarah di Indonesia: Dulu Habibie Itu Buloggate, Waktu Soeharto... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada potensi sejarah dicetak oleh persidangan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia diklaim akan menjadi saksi sesuatu yang belum pernah terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN) Andi Azwan mengatakan bahwa sidang kasus tersebut akan dihadiri oleh Jokowi. Kehadiran mantan presiden di ruang sidang menjadi peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Viral Pengakuan Jokowi Terkait Ijazah Miliknya Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan UGM

Menurut Anzi Azwan, belum ada mantan presiden yang hadir langsung dalam proses persidangan pidana sebagai saksi setelah masa jabatannya berakhir.

"Selama ini kan tidak ada. Waktu Pak Soeharto itu kan beliau sepuh jadi enggak bisa hadir. Waktu Pak Habibie dulu itu kasus Buloggate, beliau ada di Jerman," ujar Andi Azwan, Senin (20/7).

Jokowi sendiri diperkirakan hadir pada sidang keenam sebagai saksi pelapor dalam persidangan yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Hal itu dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

Kehadiran mantan kepala negara itu dinilai menjadi simbol bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Semua orang itu di mata hukum adalah sama dan mempunyai hak yang sama ketika tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di republik ini," katanya.

Menurut Andi, proses hukum tersebut menunjukkan bahwa status sebagai mantan presiden tidak menghilangkan kewajiban maupun hak seseorang untuk mengikuti mekanisme peradilan apabila diperlukan.

Perkara Dokter Tifa sendiri masih berada pada tahap awal persidangan. Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada 23 Juli 2026. Apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian, sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi pelapor, termasuk Jokowi.

Persidangan ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan polemik ijazah politikus itu yang dalam beberapa waktu terakhir memicu perdebatan di ruang publik.

Baca Juga: Adu Kasus Ijazah Milik Roy Suryo dengan Jokowi: Ngapain Persoalkan Orang yang Bukan Pejabat?

Terlepas dari substansi perkara yang masih diperiksa di pengadilan, kehadiran mantan presiden sebagai saksi dinilai memiliki nilai historis bagi perjalanan sistem hukum dari Indonesia. Untuk pertama kalinya, seorang mantan presiden dijadwalkan hadir secara langsung di ruang sidang sebagai bagian dari proses peradilan pidana setelah tidak lagi memegang jabatan sebagai kepala negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar