Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Biaya Lepas WNI Naik, Menkum Sebut Minat Warga yang Ingin 'Lepas' Tetap Banyak

        Biaya Lepas WNI Naik, Menkum Sebut Minat Warga yang Ingin 'Lepas' Tetap Banyak Kredit Foto: Kemenkum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kenaikan biaya administrasi pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata tidak banyak memengaruhi minat masyarakat yang ingin mengakhiri kewarganegaraannya. Pemerintah mencatat jumlah permohonan pelepasan WNI masih tergolong rendah meski tarifnya meningkat signifikan.

        Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, hingga saat ini Kementerian Hukum menerima sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan. Angka tersebut, menurut dia, tidak menunjukkan lonjakan meski biaya administrasi telah naik dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

        "Bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

        Menurut Supratman, keputusan melepas status WNI bukan hanya mempertimbangkan kemampuan membayar biaya administrasi, tetapi juga melalui proses pemeriksaan yang ketat. Setiap permohonan harus dibahas bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terkait.

        Pemerintah, kata dia, harus memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum maupun kewajiban yang belum diselesaikan sebelum permohonan disetujui.

        "Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," jelasnya.

        Supratman meminta masyarakat tidak khawatir terhadap proses pelepasan kewarganegaraan. Ia menegaskan pemerintah tetap menjalankan prosedur pemeriksaan untuk memastikan setiap permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku.

        Di sisi lain, jumlah masyarakat asing yang mengajukan diri menjadi WNI justru jauh lebih besar. Supratman menyebut permohonan pewarganegaraan mencapai sekitar 1.500 orang.

        Baca Juga: Bukan Naikkan Tarif, DPR Minta Pemerintah Cari Penyebab 8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan

        Namun, biaya untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kenaikan. Tarif permohonan menjadi WNI kini mencapai Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta.

        Supratman mengatakan, pemohon kewarganegaraan harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.

        "Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: