Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CELIOS Warning UU PFII Berpotensi Ganjal Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD

        CELIOS Warning UU PFII Berpotensi Ganjal Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD Kredit Foto: Lestari Ningsih
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) berpotensi menghambat upaya Indonesia bergabung menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

        Padahal, keanggotaan OECD dapat menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mentransformasikan ekonomi dan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah melalui perbaikan kebijakan domestik.

        Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengatakan pengesahan UU PFII akan memperpanjang proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Dalam dua tahun terakhir sejak adanya peta jalan aksesi pada 2024, Indonesia hingga kini masih menjalani proses penilaian oleh Komite OECD.

        Pasalnya, lanjut Bhima, UU PFII bertentangan dengan OECD Anti-Bribery Convention –yang mana Indonesia baru saja mendaftarkan diri–, yang mewajibkan anggotanya untuk mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan memiliki mekanisme pemulihan aset (asset recovery).

        UU PFII justru membuka ruang perlindungan bagi uang hasil korupsi dan penggelapan dana transnasional, memperkuat ketentuan dalam Pasal 50A revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan imunitas bagi investor pembeli instrumen obligasi khusus Danantara.

        “Ini adalah satu paket amnesty bagi pengemplang pajak dan dana-dana gelap lain. Instrumennya Patriot Bond, difasilitasi kawasannya di PFII. Tawaran pendanaan bukan soal imbal hasil yang menarik, tapi kekebalan hukum. Reputasi Indonesia makin mirip negara-negara low income country, bukan negara maju,” kata Bhima dalam keterangannya Rabu (22/7/2026).

        UU PFII, lanjut Bhima, juga berisiko merusak kredibilitas beneficial ownership regime yang selama ini menjadi salah satu keunggulan Indonesia dalam asesmen OECD.

        Menurut Bhima, Indonesia telah memenuhi 100% kriteria beneficial ownership regulations melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan keterbukaan kepemilikan manfaat untuk mencegah pencucian uang, dengan central register yang dapat diakses melalui Beneficial Ownership Portal. Namun, UU PFII justru menciptakan pengecualian terhadap prinsip know-your-customer dan beneficial ownership transparency.

        Akibatnya, pengesahan kebijakan ini memunculkan sinyal negatif kepada lembaga independen yang menjadi prasyarat mutlak keanggotaan OECD.

        “Kawasan PFII punya perangkat hukum sendiri, seolah ada negara di dalam negara. Bank Indonesia yang diberikan independensi menjaga stabilitas moneter, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang diperkuat untuk menjalankan rezim anti-pencucian uang, menjadi tidak punya taji,” Bhima menegaskan.

        Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono, menyatakan bahwa keanggotaan resmi Indonesia di OECD akan meningkatkan kepercayaan investor asing karena mendorong penerapan standar tata kelola dan regulasi setara dengan negara maju.

        Peningkatan kepercayaan menjadi faktor penting untuk menciptakan kepastian investasi, termasuk mendorong masuknya pembiayaan ke proyek ramah lingkungan atau industri hijau, yang menjadi modal untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, berkualitas, dan adil.

        Baca Juga: PFII Pakai Valas, Pemerintah Yakinkan Pasar: Dolar Tidak Akan Ganggu Rupiah

        Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Ubah Status KEK demi Pembangunan PFII di Bali

        “Namun, pengesahan UU PFII dapat menghambat peluang-peluang tersebut. Ketika Indonesia berupaya meningkatkan standar tata kelola untuk memenuhi persyaratan keanggotaan OECD, UU PFII menciptakan pengecualian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kondisi ini justru menimbulkan keraguan bagi investor terhadap kepastian hukum dan kualitas tata kelola investasi di Indonesia,” Agung menegaskan.

        Pengalaman di berbagai negara lain menunjukkan keanggotaan OECD berdampak positif bagi peningkatan kepercayaan investor terhadap negara tersebut, serta membuka peluang investasi yang signifikan.

        Berdasarkan perhitungan Center for Indonesia Policy Studies, Indonesia diproyeksikan memperoleh tambahan investasi sebesar US$ 87,7 miliar pada 2028, setara dengan 0,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebanyak 25% dari angka tersebut diperkirakan berasal dari negara-negara anggota OECD termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, dan negara lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: