Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belanja Produk Lokal Bisa Dongkrak Ekonomi 1,71%, Kemenperin Minta Impor Diganti Produksi Dalam Negeri

        Belanja Produk Lokal Bisa Dongkrak Ekonomi 1,71%, Kemenperin Minta Impor Diganti Produksi Dalam Negeri Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mendorong belanja produk dalam negeri menjadi salah satu motor baru pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, menggantikan produk impor dengan produk lokal dalam pengadaan pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 1,71 persen.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bukan sekadar kebijakan pengadaan barang dan jasa, melainkan strategi untuk memperkuat struktur industri manufaktur nasional.

        "Setiap belanja terhadap produk dalam negeri akan memberikan efek berganda yang menggerakkan sektor industri, meningkatkan permintaan bahan baku lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Agus saat membuka P3DN Summit 2026 Lintas Kementerian di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

        Agus menjelaskan, berdasarkan simulasi Badan Pusat Statistik (BPS), apabila belanja pemerintah dan BUMN terhadap produk impor senilai Rp400 triliun dialihkan menjadi pembelian produk dalam negeri dengan nilai yang sama, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 1,71 persen.

        Selain itu, substitusi impor tersebut diperkirakan mampu menciptakan tambahan output ekonomi mencapai Rp627,58 triliun.

        "Hal ini menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Indonesia dibandingkan apabila dialokasikan untuk produk impor," kata Agus.

        Tak hanya itu, hasil kajian Peneliti Ekonomi yang bekerja sama dengan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kemenperin menunjukkan setiap Rp1 belanja produk dalam negeri mampu menghasilkan multiplier effect sebesar 2,2 terhadap perekonomian nasional.

        Artinya, setiap Rp1 yang dibelanjakan untuk produk lokal berpotensi menciptakan output ekonomi senilai Rp2,2 melalui peningkatan aktivitas industri manufaktur, penyerapan tenaga kerja, hingga bertambahnya nilai tambah di dalam negeri.

        Menurut Agus, langkah memperkuat permintaan domestik menjadi semakin penting karena industri manufaktur Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok global, perubahan iklim, hingga meningkatnya persaingan produk impor.

        Di sisi lain, sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional masih dipasarkan di dalam negeri. Karena itu, pasar domestik dinilai menjadi penopang utama keberlangsungan industri nasional.

        "Salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat permintaan domestik adalah melalui implementasi P3DN. Belanja pemerintah harus menjadi demand creator bagi industri nasional sehingga mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi, memperkuat investasi, mengembangkan rantai pasok, dan menciptakan lapangan kerja," ujarnya.

        Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenperin juga terus melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri di Indonesia.

        Baca Juga: Kemenperin Buka Suara Soal Isu Penutupan PT Samwon yang Berdampak bagi 670 Pekerja

        Baca Juga: Genjot Daya Saing, Kemenperin Dorong Transformasi Digital Industri Farmasi

        Reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi agar lebih cepat, sederhana, mudah, dan efisien tanpa mengurangi kredibilitas proses verifikasi maupun pengawasan.

        Agus menambahkan, penguatan P3DN juga perlu diimbangi dengan berbagai instrumen perlindungan industri nasional, seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Persetujuan Impor berdasarkan Pertimbangan Teknis, hingga optimalisasi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

        "Dengan penguatan instrumen tersebut, kita ingin menciptakan iklim usaha yang semakin sehat sehingga utilisasi industri nasional meningkat dan daya saing produk Indonesia semakin kuat," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: