Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Pekan Depan, Tunjangan Guru Kemenag Lulusan PPG 2025 Siap Cair

        Mulai Pekan Depan, Tunjangan Guru Kemenag Lulusan PPG 2025 Siap Cair Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan tunjangan profesi bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dosen penerima Sertifikasi Dosen 2025 segera dicairkan. Proses pencairan dijadwalkan dimulai pada pekan depan, sekitar 27-31 Juli 2026.

        Kamaruddin mengatakan kepastian tersebut ditandai dengan masuknya tambahan anggaran belanja (ABT) senilai Rp5,783 triliun ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.

        "Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII (DPR RI) hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag," kata Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (22/7/2026).

        Menurut dia, anggaran tersebut kini telah masuk ke DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Sebanyak 604 satuan kerja (satker) Kemenag telah menerima alokasi anggaran sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan.

        "Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama," ujarnya.

        Senada, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan mengatakan dana tambahan tersebut mulai masuk ke DIPA 604 satker sejak Selasa (21/7/2026).

        "Sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya," kata Kastolan.

        Ia menjelaskan, usulan tambahan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen telah diajukan sejak Januari 2026. Usulan tersebut dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja pada 28 Januari 2026 sebelum kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan.

        Setelah hampir enam bulan berproses, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) pada 14 Juli 2026 sebagai dasar persetujuan tambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

        "SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama," ujar Kastolan.

        Kamaruddin meminta seluruh satuan kerja Kemenag segera memproses pencairan tunjangan agar dapat segera diterima para guru dan dosen.

        "Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen," tegasnya.

        Baca Juga: Literasi Keuangan Pelajar Masih Rendah, OJK Dorong Peran Guru

        Untuk guru di bawah binaan Kemenag, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru ASN, sedangkan guru non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

        Sementara itu, dosen ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan dosen non-ASN menerima tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan, kualifikasi akademik, dan masa kerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: