Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Kabulkan Kasasi, Kedubes Arab Saudi Kembali Diwajibkan Bayar Rp375 Juta

        MA Kabulkan Kasasi, Kedubes Arab Saudi Kembali Diwajibkan Bayar Rp375 Juta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung (MA) membalik arah sengketa perdata antara advokat Noverizky Tri Putra dan Kedutaan Besar Arab Saudi. Melalui putusan kasasi, lembaga itu mengabulkan permohonan yang diajukan, sehingga membuka jalan bagi berlakunya kembali putusan yang menghukum kedutaan terkait membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta.

        Meski salinan resmi putusan terkait masih ditunggu, pihak penggugat menilai putusan itu memberikan kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

        Baca Juga: MBG Bakal Rakus seperti Pacman, Sudaryono: Tak Ada Lagi Mandi Susu hingga Buang-buang Wortel

        "Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan perkara a quo sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Noverizky dikutip Kamis (23/7/2026).

        Sengketa ini bermula pada 2018 ketika ia menerima surat tugas dari kedutaan terkait untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara dari Arab Saudi. Orang tersebut diketahui menghadapi perkara pidana di Indonesia.

        Menurut Noverizky, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai penugasan. Namun, honorarium atau legal fee beserta biaya yang telah ia keluarkan menggunakan dana pribadi tidak pernah dibayarkan oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.

        Karena tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, ia menggugat Kedubes Arab Saudi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan melalui perkara Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tingkat pertama, mengabulkan sebagian gugatan melalui putusan verstek. Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI dinyatakan telah dipanggil secara patut tetapi tidak menghadiri persidangan.

        Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hubungan hukum antara keduanya berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018 beserta surat kuasa yang menyertainya sah dan mengikat menurut hukum Indonesia.

        Tindakan Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak mengganti biaya perdamaian yang telah dikeluarkan advokat terkait menggunakan dana pribadi dinilai sebagai merupakan perbuatan melawan hukum.

        Kedutaan Besar Arab Saudi atas hal itu dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta ke Noverizky Tri Putra. Kementerian Luar Negeri RI juga diperintahkan untuk tunduk dan mematuhi putusan tersebut.

        Meski demikian, kemenangan itu sempat berubah setelah pengadilan mengabulkan upaya banding yang diajukan Kedubus Arab Saudi. Noverizky, tidak menerima hasil tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

        Kini, dengan dikabulkannya kasasi tersebut, sengketa kembali berbalik arah dan memperkuat posisi hukum Noverizky. Mahkamah Agung menurutnya menjadi sinyal bahwa kewajiban hukum dalam hubungan keperdataan tetap harus dipenuhi, termasuk oleh perwakilan negara asing apabila perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas komersial.

        Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan aanmaning atau teguran eksekusi terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi dalam perkara Nomor 10/PDT.EKS/2025 jo Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. Aanmaning merupakan tahapan yang memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela sebelum proses eksekusi dilanjutkan.

        Noverizky berharap putusan kali ini dapat menjadi preseden penting bagi para advokat maupun pelaku jasa hukum di Indonesia.

        "Saya berharap tidak ada lagi advokat di Indonesia yang mengalami hal serupa. Perkara ini membuktikan bahwa dalam perkara yang bersifat komersial, tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum di Indonesia," tegasnya.

        Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia

        Kedutaan Besar Arab Saudi maupun Kementerian Luar Negeri RI hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan atas putusan kasasi tersebut. Sementara itu, Noverizky menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: