- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Perpanjang Suspensi Saham MAGP, Sudah Tak Diperdagangkan Selama 48 Bulan
Kredit Foto: Annisa Nurfitri
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) di seluruh pasar mulai Kamis (23/7/2026).
P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Rheyn Lusiana Siregar mengatakan, keputusan tersebut diambil karena belum terlihat perkembangan yang signifikan dari upaya perbaikan yang dilakukan perseroan.
Asal tahu saja, saham MAGP telah dikenakan suspensi oleh BEI sejak 18 Juli 2022 atau setara dengan 48 bulan. Harga terakhir saham perseroan sebesar Rp50 per saham.
"Kondisi tersebut mengindikasikan adanya ketidakpastian material yang dapat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern)," ujar dia dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (23/7/2026).
Atas dasar itu, kata dia, bursa memperluas penghentian sementara perdagangan saham MAGP dengan menyuspensinya di Pasar Negosiasi.
Sebelumnya, saham emiten tersebut telah lebih dahulu dikenai suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai Periodic Call Auction.
Baca Juga: BEI Curiga Sama Lonjakan Saham MPRO Milik Dato Sri Tahir, Investor Diminta Waspada
Baca Juga: BEI Pantau Keras Saham JELI Akibat Anjlok Parah
Baca Juga: Perusahaan Haji Isam JARR Akui Beli 3.500 Ton CPO Sitaan Negara, Nilainya Rp53,58 Miliar
Dengan keputusan terbaru ini, saham MAGP tidak dapat diperdagangkan di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia. Suspensi berlaku efektif mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Kamis, 23 Juli 2026, hingga BEI mengeluarkan pengumuman lebih lanjut.
Dia juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri