Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hanya AS, China Juga Bakal Dikecualikan dari Aturan DHE SDA

        Tak Hanya AS, China Juga Bakal Dikecualikan dari Aturan DHE SDA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah tengah menyiapkan pengecualian kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sejumlah negara mitra. Selain Amerika Serikat (AS), China menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tersebut.

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan secara total terdapat empat negara yang mendapat pengecualian. Pengumuman resmi nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

        "Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

        Purbaya menjelaskan, pemberian pengecualian didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya adanya perjanjian bilateral maupun multilateral, besarnya nilai investasi dari negara tersebut di Indonesia, serta keberadaan institusi perbankan negara tersebut yang telah lama beroperasi di dalam negeri.

        "Ada perjanjian bilateral atau multilateral, satu. Yang kedua investasinya besar kalau enggak salah. Terus banknya eksis di sini sudah cukup lama,"ujarnya.

        Ia menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA pada dasarnya ditujukan untuk perusahaan domestik yang memperoleh devisa hasil ekspor namun menempatkan dananya di luar negeri. Karena itu, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

        "Pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu kan utamanya targetnya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini," kata Purbaya.

        Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Bank Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Maret 2025 sebagai perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor.

        Baca Juga: Forbisda HIPMI Maluku Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda Dorong Ekonomi Daerah

        Baca Juga: Airlangga Klaim Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi Perkuat Investasi Pusat Data dan AI

        Dalam beleid tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan dan menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus (Reksus) di sistem keuangan Indonesia sesuai jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.

        BI juga memperluas instrumen penempatan DHE SDA melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen tersebut dapat digunakan sebagai agunan kredit rupiah dan underlying transaksi swap hedging.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: