Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Sita Rp4,14 Miliar dari 64 Rekening Penunggak Pajak

        DJP Sita Rp4,14 Miliar dari 64 Rekening Penunggak Pajak Kredit Foto: DJP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II berhasil menarik dana sebesar Rp4,14 miliar dari rekening wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Dana tersebut dipindahbukukan ke kas negara sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif.

        Langkah tersebut merupakan hasil pelaksanaan Pekan Lelang Serentak yang digelar pada 6–11 Juli 2026. Selain melelang aset sitaan, DJP juga melakukan pemindahbukuan saldo rekening yang sebelumnya telah disita dan diblokir di lembaga jasa keuangan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

        "Tindakan pemindahbukuan berhasil dilakukan terhadap 46 rekening dengan total nilai sebesar Rp4.141.565.232," tulis keterangan DJP sebagaimana dikutip dari website resminya, Kamis (23/7/2026)

        Pemindahbukuan dilakukan terhadap rekening yang telah disita dan diblokir serta telah melewati masa tunggu selama 14 hari sejak penyitaan. Dana dalam rekening tersebut kemudian dipindahkan ke kas negara melalui mekanisme ID Billing untuk melunasi utang pajak.

        DJP menjelaskan, tindakan penagihan aktif tersebut merupakan langkah terakhir setelah wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya secara sukarela sesuai prosedur yang berlaku.

        Selain pemindahbukuan rekening, DJP juga melaksanakan lelang atas barang sitaan milik wajib pajak. Barang yang berhasil terjual terdiri atas dua unit telepon genggam dan satu keping logam mulia Antam 2 gram dengan total nilai Rp5.975.900.

        Sementara itu, dua aset tidak bergerak berupa kios dan tanah kavling dengan total nilai limit Rp424,15 juta juga ditawarkan dalam lelang.

        Namun hingga pelaksanaan berakhir, belum ada peserta yang mengajukan penawaran. DJP menyatakan aset tersebut akan dinilai kembali sehingga nilai limit dapat disesuaikan pada pelaksanaan lelang berikutnya apabila belum juga terjual.

        Menurut DJP, pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bertujuan mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan efek edukasi agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.

        Baca Juga: Bos DJP Soal Awasi Wajib Pajak Lewat Rekening Bank: Itu Prosedur Biasa

        Baca Juga: DJP Bisa Intip Rekening hingga Kripto Orang Superkaya, Purbaya Ungkap Tujuannya

        DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya sehingga dapat terhindar dari tindakan penagihan aktif, mulai dari penyitaan aset, pemblokiran rekening, pelelangan barang, hingga pemindahbukuan dana ke kas negara.

        Kepatuhan perpajakan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penerimaan negara guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: