Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahmad Khozinudin Kesal Dokter Tifa Menang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi: Ini Bukan Kemenangan Rakyat

        Ahmad Khozinudin Kesal Dokter Tifa Menang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi: Ini Bukan Kemenangan Rakyat Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Influencer Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mungkin sedang berbahagia eksepsinya dikabulkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun hal tersebut dinilai sebagai bencana untuk masyarakat dari Indonesia.

        Eks Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa putusan sela tersebut tidak layak dirayakan sebagai kemenangan. Ia bahkan menegaskan bahwa putusan yang membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) justru belum menjawab substansi perkara ijazah milik Jokowi.

        Baca Juga: Di Bawah Hidung Amerika, Iran Diam-diam Sukses Kirim Pasukannya ke Yaman

        "Jadi hari ini siapa yang mau pesta tentang kemenangan? Iya dia (Dokter Tifa) lepas (dari dakwaan jaksa). Tapi ini bukan kemenangan rakyat," tegas Khozinudin, dikutip Jumat (24/7/2026).

        Ia menilai masyarakat justru masih belum memperoleh kepastian hukum karena pokok perkara belum pernah diperiksa di persidangan.

        Menurut Khozinudin, yang terjadi saat ini hanya persoalan administratif terkait surat dakwaan, sehingga jaksa seharusnya segera memperbaiki kekurangan tersebut agar perkara dapat kembali disidangkan.

        "Karena itu kita harus masukan masalah ini ke pokok perkara. Hukum harus ditegakkan, jaksa perbaiki dakwaanmu, masuk lagi ke persidangan," katanya.

        Khozinudin mengatakan, selama perkara belum memasuki tahap pembuktian, publik akan terus memperdebatkan polemik mengenai ijazah milik Jokowi. Ia berpendapat, putusan sela justru membuat masyarakat belum memperoleh jawaban mengenai substansi persoalan yang diperdebatkan selama ini.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim penuntut umum batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

        "Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Christina Endarwati.

        Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

        Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa jaksa masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu termasuk mengajukan langkah hukum lanjutan atau memperbaiki surat dakwaan.

        Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia

        Bagi Khozinudin, kesempatan tersebut seharusnya dimanfaatkan agar perkara tidak berhenti hanya pada persoalan formalitas administrasi. Ia berharap proses hukum tetap berlanjut sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui pemeriksaan pokok perkara dari ijazah Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: