Kredit Foto: Kemenaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengakui gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sulit dihindari di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika geopolitik yang terus berubah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan setiap perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah dalam konferensi pers bersama Desk Ketenagakerjaan Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
"Memang PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya,” kata Afriansyah.
Menurut Afriansyah, gejolak ekonomi dan situasi geopolitik global telah memberikan tekanan terhadap dunia usaha di Indonesia. Kondisi tersebut membuat sejumlah perusahaan harus melakukan efisiensi, termasuk melalui pengurangan tenaga kerja.
Ia mengatakan tekanan ekonomi serupa juga dirasakan oleh sejumlah negara besar, termasuk Tiongkok dan Amerika Serikat.
Pemerintah, kata Afriansyah, berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha agar iklim investasi tetap terjaga.
"Termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh mem-PHK, tapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja tadi,” ujarnya.
Untuk membantu pekerja yang terkena PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pelatihan ulang atau reskilling.
Pada 2026, pemerintah menyediakan sekitar 50.000 kuota pelatihan yang akan disalurkan melalui balai-balai pelatihan kerja milik Kemnaker.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menegaskan kesiapan kepolisian untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja.
Irhamni mengimbau pekerja yang menghadapi perselisihan hubungan industrial untuk memanfaatkan layanan Desk Ketenagakerjaan yang tersedia mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres.
Menurutnya, layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu menyelesaikan persoalan melalui mekanisme mediasi sehingga sengketa tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: