Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9, Kali Ini Terkait Dugaan TPPU Emas 74 Kg

        Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9, Kali Ini Terkait Dugaan TPPU Emas 74 Kg Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akhirnya memenuhi panggilan Tim 9 untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kehadiran Febrie dalam agenda pemeriksaan tersebut.

        "(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an," kata Anang, Jumat (24/7/2026).

        Febrie diperiksa oleh Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara-perkara yang berasal dari pelimpahan penyidik Polri. Dalam perkara ini, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

        Pemeriksaan kali ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Febrie. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), tetapi tidak hadir karena alasan kesehatan.

        Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya memastikan pemeriksaan terhadap Febrie tidak dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, melainkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

        "Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung," ujar Rudi.

        Kasus TPPU yang menyeret nama Febrie menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung setelah menerima sejumlah perkara dari Polri.

        Rudi sebelumnya menjelaskan penerbitan sprindik baru dilakukan agar barang bukti yang disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat ditangani dalam perkara tersendiri.

        Baca Juga: Ramai Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Jamwas: Pelimpahan ke Kejagung Sudah Tepat

        Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara yang dilimpahkan dari Polri.

        Tiga sprindik sebelumnya mencakup dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat dikaitkan dengan kasus pemadaman listrik atau blackout.

        Sementara sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU atas temuan emas 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar di rumah Febrie Adriansyah.

        Tim 9 sendiri berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas memiliki pengalaman pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan transparan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: