Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Kasus Febrie, Hotman Paris Tak Hadiri Panggilan Polisi Justru Terkait Penggelapan Uang dan Bunuh Diri RMN

        Bukan Kasus Febrie, Hotman Paris Tak Hadiri Panggilan Polisi Justru Terkait Penggelapan Uang dan Bunuh Diri RMN Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Hotman Paris Hutapea tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7/2026) terkait penyelidikan kematian pengacara Rocky Martin Napitupulu (RMN). Ketidakhadiran Hotman membuat polisi belum dapat mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pertemuannya dengan korban sebelum RMN ditemukan tewas.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Hotman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pelapor pada perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya menjerat RMN.

        "Hari ini dari pihak pelapor yaitu saudara HPH dipanggil oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

        Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Hotman diperlukan bukan hanya untuk melengkapi penyelidikan perkara dugaan penggelapan, tetapi juga untuk mengonfirmasi informasi baru yang muncul dalam penyelidikan kematian RMN.

        Penyidik menerima informasi bahwa sebelum korban diduga mengakhiri hidupnya, sempat terjadi pertemuan antara RMN dengan Hotman Paris. Informasi tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman polisi.

        "Ada informasi bahwa sebelum yang bersangkutan mengakhiri hidupnya, itu juga ada pertemuan dengan pelapor. Nah, ini masih kami dalami, makanya kami mengundang pelapor di hari ini," kata Budi.

        Meski demikian, polisi menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain. Hingga saat ini, penyidik belum menyimpulkan adanya hubungan antara pertemuan tersebut dengan kematian RMN.

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap RMN berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan penggelapan uang success fee pengacara senilai sekitar Rp3,2 miliar yang dilaporkan Hotman Paris pada Mei 2026. Kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan saat RMN meninggal dunia.

        Namun, Budi memastikan perkara dugaan penggelapan tersebut otomatis gugur setelah RMN meninggal dunia.

        "Sesuai ketentuan peradilan, dengan meninggalnya status terlapor, otomatis perkara tersebut akan dihentikan atau di-SP3. Itu ada dalam klausul demi hukum," ujarnya.

        Baca Juga: Laporan hingga Kontak Terakhir, Hotman Paris Makin Kuat Dikaitkan dengan Kasus RMN

        RMN ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Polisi masih menyelidiki motif di balik kematian pengacara berusia 28 tahun itu dengan memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi, serta akan meminta keterangan dari pihak keluarga.

        Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami setiap informasi yang muncul, termasuk dugaan pertemuan antara RMN dan Hotman Paris, untuk memastikan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: