Penyidik Diminta Telusuri Aliran Dana hingga Kasus Korupsi Lain yang Terkait Eks Jampidsus Febrie
Kredit Foto: Istimewa
Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, menyatakan terdapat sejumlah temuan yang menurutnya menunjukkan indikasi keterkaitan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat sejak 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Faisal dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Dalam paparannya, Faisal mengatakan salah satu temuan yang menjadi perhatiannya berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Berdasarkan hasil kajian yang disusunnya, terdapat sejumlah nama dan sedikitnya belasan perusahaan yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang menjadi sorotan.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini," kata Faisal.
Menurut Faisal, pendalaman penyidikan juga perlu menyasar peran Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Faisal mengatakan, apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangannya tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana asal. Penyidik juga perlu menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) atas harta tersebut.
Selain itu, Faisal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, pelibatan KPK diperlukan apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat.
Faisal juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
"Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," ujarnya.
Diskusi yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) tersebut juga menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.
Kegiatan itu diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: