Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Pakar Ingatkan Soal Hubungan Aset dan Kejahatan Asal

        Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Pakar Ingatkan Soal Hubungan Aset dan Kejahatan Asal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak bisa hanya dilihat dari besarnya aset yang ditemukan. Penyidik harus mampu membuktikan hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana asal.

        Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa mengatakan pembuktian perkara TPPU memiliki unsur yang lebih kompleks dibanding sekadar menemukan harta dengan nilai besar.

        Menurutnya, penyidik harus menunjukkan adanya keterkaitan antara aset yang diperoleh dengan tindak pidana asal (predicate crime). Selain itu, harus dibuktikan pula adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.

        "Pembuktian kasus TPPU tidak cukup hanya menemukan aset yang nilainya besar, tetapi juga harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan," kata Ufran dikutip dari ANTARA.

        Ia menjelaskan, unsur tersebut menjadi bagian penting agar proses hukum dalam perkara TPPU memiliki dasar pembuktian yang kuat. Tanpa adanya hubungan yang jelas, temuan aset belum cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang.

        Dalam perkara Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.

        Barang bukti yang diterima Kejagung disebut berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

        Selain persoalan aset, Ufran juga menyoroti proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Ia menilai penggeledahan mendadak dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan kewenangan hukum.

        Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti seperti dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan perkara.

        Baca Juga: Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Dede Budhyarto: Sakti Kalahkan Menteri

        Namun, ia mengingatkan seluruh proses penyidikan tetap harus berjalan dalam koridor hukum acara pidana. Setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

        Ufran juga menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diartikan sebagai kewajiban mutlak bagi penyidik untuk selalu memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukum seseorang.

        Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus melihat karakteristik masing-masing perkara. Pemeriksaan calon tersangka tetap penting untuk memberikan kesempatan klarifikasi, tetapi tidak boleh menjadi celah yang membuat proses penyidikan terganggu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: