Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sahroni Ikut Tanggapi Soal Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Oranye

        Sahroni Ikut Tanggapi Soal Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Oranye Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti tidak dipakaikannya rompi tahanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Sahroni, setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama tanpa pengecualian.

        Febrie resmi ditahan Kejaksaan pada Jumat malam (24/7/2026) dan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Namun, saat dibawa menuju rumah tahanan, ia tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda maupun borgol.

        Menanggapi hal tersebut, Sahroni menilai seharusnya Kejaksaan tetap menerapkan prosedur yang berlaku sebagaimana terhadap tersangka lainnya.

        "Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (26/7/2026) dikutip dari ANTARA.

        Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, termasuk mantan pejabat penegak hukum.

        Meski demikian, Sahroni tetap mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menahan Febrie. Menurutnya, penahanan terhadap mantan elite penegak hukum menunjukkan proses hukum tetap berjalan.

        Sahroni juga mengingatkan bahwa publik akan terus mengawasi penanganan perkara tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat.

        "Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujarnya.

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

        Baca Juga: Bukan Kasus Febrie, Hotman Paris Tak Hadiri Panggilan Polisi Justru Terkait Penggelapan Uang dan Bunuh Diri RMN

        Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan hal itu terjadi karena proses penahanan dilakukan pada malam hari dan berlangsung terburu-buru.

        "Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

        Penjelasan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap penampilan Febrie saat dibawa menuju Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan atribut tahanan yang lazim digunakan oleh tersangka yang ditahan Kejaksaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: