Kredit Foto: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK bukanlah perlakuan istimewa.
Penitipan tahanan tersebut disebut merupakan mekanisme yang telah beberapa kali dilakukan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendukung proses penegakan hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik penitipan tahanan bukan kali pertama dilakukan. Menurutnya, baik Kejagung maupun KPK pernah saling menitipkan tahanan ketika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Budi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi dan dukungan KPK terhadap Kejagung dalam penanganan perkara yang menjerat mantan pejabat tersebut.
"Sebelumnya ada hal demikian. Ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026 malam.
Ia menegaskan, meski Febrie menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK, seluruh kewenangan terkait penahanan maupun penyidikan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.
KPK juga memastikan Febrie tidak akan memperoleh perlakuan khusus selama berada di rumah tahanan. Menurut Budi, Febrie akan ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan lainnya.
Di sisi lain, Kejagung mengungkap alasan di balik keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga Koordinator Tim 9 Penanganan Perkara Febrie, Rudi Margono, menyebut aspek perlindungan menjadi salah satu pertimbangan utama.
Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.
Baca Juga: Kasus Ijazah Makin Panjang, Citra Jokowi Justru Makin Diuntungkan
Selain faktor perlindungan, Kejagung menyatakan penitipan di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri. Setelah diperiksa sejak Jumat, 24 Juli 2026 siang, Febrie langsung ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: