Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beda dengan Hotman, Ini Argumen yang Digunakan Febri Diansyah untuk Selamatkan Febrie Adriansyah

        Beda dengan Hotman, Ini Argumen yang Digunakan Febri Diansyah untuk Selamatkan Febrie Adriansyah Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pergantian kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, turut mengubah arah strategi pembelaan dalam menghadapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Jika mantan kuasa hukumnya, Hotman Paris, lebih mempertanyakan dugaan kriminalisasi dan posisi strategis Febrie Adriansyah di pemerintahan, tim kuasa hukum yang baru justru memilih fokus menguji aspek hukum penetapan tersangka, terutama terkait kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU.

        Saat masih menjadi pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris secara terbuka menyebut kliennya sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah menunjukkan kurangnya penghormatan kepada Presiden karena dilakukan tanpa terlebih dahulu "pamit".

        Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), Hotman menilai Febrie Adriansyah memiliki rekam jejak besar saat memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut berhasil mengembalikan aset senilai Rp300 triliun dan memulihkan kerugian negara Rp130 triliun dalam waktu satu tahun.

        "Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden. Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo," kata Hotman.

        Ia bahkan mempertanyakan langkah kepolisian yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menyindir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mempertanyakan apakah tindakan tersebut telah mendapat izin atau "pamit" kepada Presiden.

        Namun, pendekatan itu berbeda dengan strategi yang kini ditempuh tim kuasa hukum baru yang dipimpin Febri Diansyah.

        Usai bertemu Febrie Adriansyah selama sekitar dua jam di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (27/7/2026), Febri Diansyah menegaskan bahwa pembahasan difokuskan pada substansi perkara, bukan pada narasi kriminalisasi.

        Menurut Febri Diansyah, tim hukum sedang menguji legalitas penetapan tersangka karena menilai dasar hukum yang digunakan penyidik masih belum jelas.

        "Fokus utama diskusi tadi adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Posisinya saat ini adalah sprindik penetapan tersangka untuk indikasi TPPU. Itu yang kami bahas," ujar Febri Diansyah.

        Ia menilai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka masih "abu-abu" dan tindak pidana asal yang menjadi fondasi sangkaan TPPU belum dijelaskan secara terang.

        "Bukti-bukti untuk dasar penetapan tersangka masih abu-abu, tidak clear dan tidak begitu jelas. Predicate crime-nya untuk TPPU juga masih tidak begitu jelas," katanya.

        Selain itu, tim kuasa hukum juga membahas penyitaan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang dilakukan penyidik. Menurut Febri Diansyah, masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai kepemilikan, asal-usul barang bukti, hingga alasan penahanan terhadap kliennya.

        Ia menjelaskan bahwa kejelasan tindak pidana asal menjadi aspek penting karena akan menentukan proses peradilan yang akan dijalani.

        "Kalau predicate crime-nya korupsi, sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi kalau tindak pidana lain, tidak mungkin dibawa ke Tipikor. Undang-Undang TPPU mengatur ada 25 jenis predicate crime ditambah satu dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun. Itu harus jelas," ujarnya.

        Meski mengakui muncul anggapan mengenai kriminalisasi terhadap kliennya, Febri mengatakan isu tersebut belum menjadi fokus utama pembelaan.

        Baca Juga: Tak Hanya Andalkan Jokowi, Kaesang Pangarep Bisa 'Jebol Kandang Banteng' Lewat Citra Ini

        Menurutnya, pertanyaan mengenai kemungkinan kriminalisasi baru muncul apabila dasar penetapan tersangka dan alat bukti memang tidak dijelaskan secara memadai.

        "Kalau buktinya tidak jelas maka menjadi wajar kalau ada pertanyaan apakah ini kriminalisasi atau tidak atau kenapa bukti yang belum jelas sudah tiba-tiba jadi tersangka dan kemudian ditahan," kata Febri.

        Febri Diansyah menambahkan, pihaknya berharap Kejaksaan Agung dapat lebih terbuka dalam menjelaskan dasar hukum perkara kepada publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: