Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus TPPU Febrie Memanas, MAKI Tekan Kejagung Lakukan Penggeledahan

        Kasus TPPU Febrie Memanas, MAKI Tekan Kejagung Lakukan Penggeledahan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

        Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut krusial untuk menelusuri aset yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. 

        "Wajib hukumnya untuk geledah, karena sejak awal hendak digeledah Polri," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, dikutip Selasa (28/7).

        Boyamin menambahkan, apabila dalam penggeledahan tidak ditemukan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, penyidik bisa menerapkan pasal perintangan penyidikan. Menurutnya, ketiadaan barang bukti justru bisa mengindikasikan adanya upaya penghilangan aset

        "Jika tidak ada aset yang ditemukan, maka penyidik Kejagung (disarankan) segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," tegasnya.

        Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. 

        Baca Juga: Pengacara Bingung Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Buktinya Tidak Jelas

        "Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

        Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: