Bukan 'Tangkap Dulu Baru Cari Bukti', Kejagung Yakin Lodewyk Pusung Tersangka Korupsi MBG
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Penjelasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus membantah tudingan bahwa penyidik menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
Dalam persidangan pada Selasa (28/7/2026), tim hukum Kejagung menyatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.
"Penyidik memperoleh empat alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Dari bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar tim hukum Kejagung dalam sidang.
Penetapan tersangka terhadap Lodewyk dilakukan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor TAP 35 tertanggal 3 Juli 2026.
Kejagung menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan. Penyidik disebut memulai penyelidikan melalui Sprinlidik pada 15 Februari 2026, memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Lodewyk juga disebut telah diperiksa sebagai saksi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Karena itu, Kejagung membantah dalil yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan.
"Dalil Pemohon yang mengatakan Termohonan menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," tegas tim hukum Kejagung.
Dalam sidang yang sama, Kejagung mengungkap telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
Hasil audit BPKP menyebut adanya pemborosan dalam pelaksanaan Program MBG yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk karena dinilai tidak jelas dan prematur.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga pengelolaan program MBG menyimpang dari ketentuan. Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut banyak dipilih karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, sementara sebagian di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Baca Juga: Kini Dingin, Ahok Cerita Soal Jokowi dan Puncak Kekecewaannya
Di sisi lain, kuasa hukum Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasar karena Lodewyk disebut tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Menurut OC Kaligis, seluruh kewenangan pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Lodewyk bertugas di bidang hubungan kelembagaan.
"Gampang ini masalahnya. Siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pejabat pembuat komitmen. Di situ saja, tanya kepada mereka apakah sekarang si Lodewyk mencampuri urusan mereka," ujar OC Kaligis kepada wartawan pada 13 Juli 2026.
Ia juga mempersoalkan prosedur penyidikan yang dijalankan Kejagung. Menurutnya, penyidik melakukan penangkapan lebih dahulu sebelum melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi.
"Mestinya surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu. Saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya," kata OC Kaligis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: