Kredit Foto: BPMI
Sejumlah organisasi pers dan jurnalis melayangkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Desakan ini menyusul penggunaan istilah "londo ireng" dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dinilai dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Koalisi menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan, keamanan, dan profesionalitas kerja jurnalis.
Mereka menegaskan bahwa tugas wartawan didasarkan pada kode etik untuk menyampaikan fakta dan menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan melayani kepentingan pihak tertentu.
Organisasi pers juga menyoroti potensi ancaman terhadap iklim demokrasi akibat stigmatisasi tersebut, serta mengingatkan sejumlah insiden sebelumnya yang dinilai menunjukkan sikap kurang bersahabat terhadap media. Dalam pernyataan resminya, koalisi mengajukan empat poin tuntutan kepada pemerintah:
- Meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta publik.
- Menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, maupun masyarakat sipil.
- Menjamin keselamatan serta menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan akibat pemberitaan kritis.
- Mendesak pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers sepenuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat