Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun di Program MBG Hasil Audit BPKP

        Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun di Program MBG Hasil Audit BPKP Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan adanya pemborosan anggaran sebesar Rp 10,5 triliun per tahun dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

        Angka tersebut berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

        Fakta tersebut diungkapkan oleh pihak Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

        "Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," ujar jaksa di dalam persidangan.

        Jaksa menjelaskan, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah aktif bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara.

        Melalui gelar perkara bersama, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.

        Menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lodewyk Pusung, pihak Kejagung meminta kepada hakim agar menolak seluruh permohonan tersebut karena dinilai tidak benar dan tidak berdasar hukum.

        "Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus untuk menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tegas jaksa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: