Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah Medan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Gopprera Panggabean, Ketua KPPU mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.
Pemantauan awal pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, tergantung merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, harga di sejumlah titik dilaporkan sempat mencapai Rp75.000 hingga Rp85.000 per sak.
Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku membatasi penjualan akibat terbatasnya pasokan beberapa merek semen.
“KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek dan wilayah yang terdampak, serta pengaruhnya terhadap harga yang dibayar konsumen,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Pendalaman tersebut dinilai penting karena industri semen nasional masih mengalami kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas terpasang industri mencapai sekitar 119–120 juta ton per tahun.
Namun, kelebihan kapasitas nasional tidak selalu menjamin ketersediaan semen di setiap daerah. Pasokan wilayah dipengaruhi oleh alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada, biaya logistik, pasokan bahan bakar, serta kebijakan distribusi masing-masing produsen.
Pemantauan awal KPPU mencatat harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70.000–Rp75.000 per sak.
Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih Rp74.000. Sementara di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 dan Semen Andalas sekitar Rp66.000 per sak.
Perbandingan tersebut masih bersifat awal. KPPU akan memverifikasi jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, dan mekanisme penjualan agar analisis dilakukan secara objektif.
“Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek dan wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, dan perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti,” kata Gopprera.
KPPU juga akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai distribusi, termasuk biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, dan pengantaran.
Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25–40 persen dibandingkan harga normal. Besaran tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan.
“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Jika disebabkan kenaikan biaya logistik, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gopprera.
KPPU juga akan menguji kemungkinan gangguan pasokan disebabkan faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan agar tidak melakukan penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan objektif, maupun kesepakatan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, dan pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga atau keterbatasan pasokan semen juga diimbau menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: